Ada hadits Nabi yang dikutip dari Jabir bin ‘Abdillah ra. dimana beliau berkata yang artinya:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengajari kami Shalat istikharah dalam setiap perkara atau urusan yang kami hadapai, sebagaimana beliau mengajarkan kami suatu surah dari  Al-Quran. Beliau berkata, “Jika salah seorang di antara kalian berniat dalam suatu urusan, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang bukan shalat wajib, kemudian berdoalah…” HR. Al-Bukhari
Hadits diatas adalah hadits yang  penting. Di dalamnya Rasulullah mengajarkan kepada umat islam untuk selalu  mengembalikan urusan kepada Allah jika menemui perkara atau  permasalahan. Caranya adalah dengan sholat Istikharah. Mengenai tata cara sholat istikharah,  tidak berbeda dengan sholat yang lain, hanya pada niatnya yang berbeda.  Kali ini akan kita bahas dua hal yang kami tebalkan diatas.
Yang pertama adalah Rasulullah mengajarkan sholat istikharah dalam setiap perkara atau urusan. Jadi adalah tidak benar bahwa ada  anggapan bahwa sholat istikharah hanya dilakukan ketika ada urusan yang  meragukan saja.
Yang kedua, sebagian  dari orang salah paham dalam melaksanakan sholat Istikharah, dimana  mereka melakukannya pada saat masih ragu akan suatu pilihan. Padahal ini  kurang tepat, seharusnya orang yang telah mantap hatinya dalam  mengambil keputusanlah yang melakukan sholat istikharah. Arti kata  berniat itu tidak sama dengan menghadapi. Berniat berarti telah memiliki  keputusan.
Lantas apa gunanya melakukan sholat istikharah saat sudah mantap dengan satu keputusan?
Jawaban  ini kebetulan didapatkan dari penjelasan Ustadz Aris Munandar dalam  sebuah sesi kajian rutin pagi. Beliau menuturkan ada dua alasan dalam  hal tersebut, yakni:
- Jika seorang telah mantap dengan suatu urusan, maka ia memohon kepada Allah agar urusan tersebut baik dan diridhoi Allah dan Allah bisa mempermudah jalannya untuk urusan tersebut.
 - Namun jika perkara tersebut ternyata tidak baik baginya, Allah akan datangkan penghalang dan pencegah baginya sehingga ia tak bisa melaksanakan urusan tersebut.
 
Hal ini merupakan tindak lanjut daripada firman Allah yang artinya:
“Boleh  jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi  (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah  mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” QS. Al-Baqarah: 216
Manusia  telah diberi anugrah oleh Allah berupa akal pikiran. Oleh karena itu  dalam memutuskan suatu masalah hendaknya manusia menggunakan akalnya  terlebih dahulu. Setelah mantap terhadap satu keputusan berdasarkan  pertimbangan akal, maka baru meminta bantuan kepada Allah untuk  ditunjukkan jalan. Allah Maha Mengetahui, sehingga hanya kepadaNya kita  meminta bantuan. Semoga bermanfaat. (iwan)
Dirangkum dr bebrbagai sumber google. 
ADVERTISE

EmoticonEmoticon